Pengertian Forensik
Ilmu
forensik (biasa disingkat forensik) adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu
pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting untuk sebuah
sistem hukum yang mana hal ini mungkin terkait dengan tindak pidana. Namun disamping
keterkaitannya dengan sistem hukum, forensik umumnya lebih meliputi sesuatu
atau metode-metode yang bersifat ilmiah (bersifat ilmu) dan juga aturan-aturan
yang dibentuk dari fakta-fakta berbagai kejadian, untuk melakukan pengenalan
terhadap bukti-bukti fisik (contohnya mayat, bangkai, dan sebagainya). Atau
untuk pengertian yang lebih mudahnya, Ilmu Forensik adalah ilmu untuk melakukan
pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian
perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan.
Forensik
(berasal dari bahasa Yunani ’Forensis’ yang berarti debat atau perdebatan)
adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan
keadilan melalui proses penerapan ilmu (sains). Dalam kelompok ilmu-ilmu
forensik ini dikenal antara lain ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik,
ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik,
komputer forensik, ilmu balistik forensik, ilmu metalurgi forensik dan
sebagainya.
Macam Macam Forensik
1. Fisika Forensik
2. Kimia Forensik
3. Psikologi Forensik
4. Kedokteran Forensik
5. toksikologi Forensik
6. Ilmu Psikologi
7. Computer Forensik
8. Biologi Forensik
9. Digital Forensik
Forensik pada Bidang IT.
IT Forensik
merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran
keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan
(misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan
fakta-fakta objektif dari sistem informasi. Fakta-fakta
tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan di gunakan
dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk
diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software.
Contoh Barang Bukti dalam bentuk elektronik atau data :
- Komputer
- Hardisk
- MMC
- CD
- Flasdisk
- Camera Digital
- Simcart/Handphone
Data atau barang
bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat
khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart
data Analisis komunikasi data target.
Berikut
prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain :
- · Membuat copies dari keseluruhan log data, files, yang dianggap perlu pada media terpisah.
- · Membuat fingerprint dari data secara matematis.
- · Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
- · Membuat suatu hashes masterlist.
- · Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.
Sedangkan tools
yang biasa digunakan untuk kepentingan komputer forensik, secara garis besar
dibedakan secara hardware dan software. Hardware
tools forensik memiliki
kemampuan yang beragam mulai dari yang sederhana dengan komponen singlepurpose
seperti write blocker sampai sistem komputer lengkap dengan
kemampuan server seperti F.R.E.D (Forensic Recovery of Evidence Device).
Sementara software tools
forensik dapat dikelompokkan
kedalam dua kelompok yaitu aplikasi berbasis command line dan aplikasi berbasis
GUI.
Contoh Software tools Forensik pada Bidang IT :
- · Viewers (QVP http://www.avantstar.com dan http://www.thumbsplus.de)
- · Erase/Unerase tools: Diskscrub/Norton utilities)
- · Hash utility (MD5, SHA1)
- · Text search utilities (search di http://www.dtsearch.com/)
- · Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)
- · Forensic toolkits. Unix/Linux: TCT The Coroners Toolkit/ForensiX dan
- .Windows: Forensic Toolkit
- · Disk editors (Winhex,…)
- · Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…)
- ·Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com)
Salah satu
aplikasi yang dapat digunakan untuk analisis digital adalah Forensic Tools Kit (FTK) dari Access Data Corp(www.accesdata.com).
FTK sebenarnya adalah aplikasi yang sangat memadai untuk kepentingan
implementasi komputer forensik. Tidak hanya untuk kepentingan analisa bukti
digital saja, juga untuk kepentingan pemrosesan bukti digital serta pembuatan
laporan akhir untuk kepentingan presentasi bukti digital.
Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan
didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang
berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki
dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan,
karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Cyber Crime |
- Pengertian Cybercrime
Cybercrime
adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
- Karakteristik Cybercrime
Dalam
perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan
kerah biru
2. Kejahatan
kerah putih
- Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang
lingkup kejahatan
2. Sifat
kejahatan
3. Pelaku
kejahatan
4. Modus
kejahatan
5. Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganan nya maka cyber crime diklarifikasikan sebagai berikut :
- Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
- Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
Contoh CyberCrimekasus di Indonesia.
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu
kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account
pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan
pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid
dan password saja. Hanya informasi yang dicuri.
Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan
dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP.
Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di
Bandung. Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh
cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4
bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak
setiap harinya. Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan
cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian.
Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk
melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh,
hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web
server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan
dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek
kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci
(menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang
belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang
dilakukan sudah mencurigakan. Berbagai program yang digunakan untuk melakukan
probing atau port scanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah
satu program yang paling populer adalah nmap (untuk sistem yang berbasis UNIX,
Linux) dan Superscan (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows).
Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat
mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan. Sedemikian kompleksnya
bentuk kejahatan mayantara dan permasalahnnya menunjukan perlunya seorang
profesional yang secara khusus membidangi permasalahan tersebut untuk mengatasi
atau setidaknya mencegah tindak kejahatan cyber dengan keahlian yang
dimilikinya. Demikian pula dengan perangkat hukum atau bahkan hakimnya sekalipun
perlu dibekali pengetahuan yang cukup mengenai kejahatan mayantara ini
disamping tersedianya sarana yuridis (produk undang-undang) untuk menjerat sang
pelaku.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar