Dokumen yang
Diperlukan dalam Pembuatan SIUP
Secara umum,
dokumen yang diperlukan untuk memperoleh SIUP, baik untuk perusahaan terbatas
(PT), koperasi maupun CV (sejenisnya) adalah sebagai berikut :
·
Fotokopi akte penrdirian usaha yang
disahkan oleh pihak terkait.
·
Cash flow (neraca perusahaan).
·
Fotokopi SITU daerah domisili.
·
Fotokopi KTP dari pihak yang bertanggung
jawab.
·
Fotokopi NPWP.
·
Surat Izin Gangguan/HO.
·
Materai Rp6.000.
Beberapa dokumen
lainnya juag diperlukan, dokumen pendukung yang diminta umumnya sesuai dengan
jenis usaha yang didirikan.
Prosedur Mengurus
SIUP
1. Pemilik atau penangguang jawab datang ke
kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
2. Mengambil dan mengisi formulir yang
disediakan dan melengkapinya dengan dokumen yang diperlukan.
3. Membayar biaya yang ditentukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar